Selamat datang di blog Risna



Selasa, 10 Februari 2015

Mine permit dan Danger Tag di Pertambangan PT. Adaro Indonesia

Mine Permit Dan Danger Tag

             Pertambangan yang ada di Kalimantan Selatan, khususnya di Kabupaten Balangan, itu merupakan pertambangan yang di kelola oleh PT. Adaro Indonesia. Untuk memasuki wilayah pertambangan tersebut, semua pekerja, PKL, atau orang lain harus memiliki Mine Permit. Apa itu Mine Permit???
Mine Permit jika di artikan kedalam Bahasa Indonesia yaitu ‘Surat Izin Tambang’. Mine Permit merupakan sebuah kartu izin memasuki area tambang yang di wajibkan oleh PT. Adaro Indonesia. Syarat mendapatkan Mine Permit hanya di perintahkan untuk mengikuti induksi dari Safety Officer. Setelah mendapatkan Mine Permit, seseorang di wajibkan menggunakan APD (Alat Pelindung Diri), wajib mengikuti peraturan yang berlaku di areal KP Adaro dan di wajibkan selalu mengenakan Mine Permit selama berada di area KP Adaro. Mine Permit di berlakukan hanya selama 1 tahun, maka sebelum Mine Permit mati harus di perpanjang dengan mengikuti induksi dan uniknya tanggal yang tertera di Mine Permit merupakan tanggal kelahiran pengguna Mine Permit tersebut.

                                                          Gambar : Mine Permit

Selain mine permit, ada juga izin khusus untuk pekerjaan di ketinggian, tegangan tinggi, thermal (panas), ruang terbatas, radiasi dan dekat air. Misal izin khusus untuk pekerja yang memperbaiki sesuatu yang berkaitan dengan listrik atau tegangan tinggi, maka pekerja tersebut diwajibkan mempunyai Danger tag.
Danger tag merupakan kartu label bahaya yang biasa dipasang pekerja dengan sebuah gembok dan tag diperalatan yang ingin diperbaiki. Tujuannya untuk keamanan kerja secara menyeluruh.                         
Perlu diketahui ada 12 langkah isolasi yang terdapat di Danger tag yaitu :
1.   Mengidentifikasi sumber-sumber energi
2.   Menginformasikan kepada pihak-pihak terkait 
3.   Mengisolasi dan mengamankan energi
4.   Menguji isolasi
5.   Menetapkan gembok dan tag yang sesuai
6.   Memulai pekerjaan
7.   Menyelesaikan pekerjaan 
8.   Memeriksa daerah kerja
9.   Membersihkan daerah kerja
10. Melepas gembok dan tag yang sesuai
11. Mengembalikan energi  
12. Memeriksa operasional peralatan




                                                                Gambar : Mine Permit

Itulah informasi yang saya ketahui selama PKL di PT. Pama persada Nusantara tepatnya di instrumen km 64. Menjadi seorang pekerja khususnya di daerah pertambangan lebih mengutamakan APD dan media komunikasi yang sangat dipentingkan. Dari PKL tersebut saya mendapatkan sertifikat sebagai bukti bahwa saya pernah PKL dipertambangan areal PT. Adaro Indonesia.







0 komentar:

Posting Komentar